BREAKING NEWS

DIAM BUKAN PILIHAN



Catatan Ramadhan Fathul Wahid-  Rektor UII Yogyakarta

 

Ketika ketidakadilan merajalela

" Diam bukan pilihan "

Pengingat harus digaungkan

 

Ketika kebenaran diinjak-injak

" Diam bukan pilihan "

Nurani harus dibangunkan

 

Ketika yang lemah ditindas

" Diam bukan pilihan "

Kita harus berdiri

 

Ketika yang benar dihina

" Diam bukan pilihan "

Kita harus melawan

 

" Diam bukan pilihan "

Ketika akal sehat dilecehkan

 

" Diam bukan pilihan "

Ketika amanah diabaikan

 

"Diam bukan pilihan "

Ketika dunia membutuhkan

aksi yang berani

hati yang peduli

 

Kita harus bersuara

Kita harus berdiri

Kita harus melawan

Untuk keadilan yang sejati

 

" Diam bukan pilihan ", kawan ...!

 

6 Ramadan 1446/6 Maret 2025

 

Sumber: https://www.instagram.com/p/DG4N_d3TLDa/?img_index=5

Keuchik Puloe Kruet Bantah Dugaan Mark-Up Pembelian Kebun untuk BUMG

 


Puloe Kruet, Aceh, cyberSBI – Keuchik Hendra Sulaiman dan Ketua BUMG Abdul Rafa dengan tegas membantah tudingan terkait dugaan mark-up harga pembelian kebun untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Puloe Kruet yang sempat diberitakan oleh beberapa media online.


Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara, muncul klaim bahwa harga kebun yang dibeli melebihi nilai sebenarnya serta proses pembeliannya dilakukan tanpa musyawarah yang jelas. Tudingan tersebut diduga berasal dari seorang warga desa yang pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa.


Menanggapi pemberitaan tersebut, Abdul Rafa, Ketua BUMG, membantah dengan tegas.

"Sangat disayangkan, foto yang digunakan dalam berita tersebut bukanlah kebun yang dibeli oleh desa," ujarnya kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa kebun sawit seluas 5 hektar yang dibeli terletak di tanah gambut dangkal yang lebih mendekati tanah mineral, sehingga tidak membutuhkan pupuk tambahan seperti halnya kebun di daerah pegunungan.

"Mencari lahan seluas 5 hektar dalam satu hamparan bukanlah hal yang mudah," tambahnya.


Dalam upaya klarifikasi, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Keuchik Hendra Sulaiman dan pemilik kebun, Safrizal, di sebuah kafe di Desa Alue Bilie.

Hendra Sulaiman menegaskan bahwa proses pembelian kebun telah dilakukan sesuai prosedur dan tepat sasaran.

"Berita yang beredar sangat menyudutkan dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi kepada saya sebelumnya," ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam pemberitaan tersebut wartawan mengakui belum melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan tahapan pembelian lahan.


"Pada awalnya, Pak Safrizal sebenarnya enggan menjual kebunnya. Namun, setelah kami terus membujuk dan melakukan negosiasi, akhirnya beliau setuju untuk melepas 5 hektar lahannya," jelasnya.

Safrizal, pemilik lahan sawit yang dibeli, juga membenarkan pernyataan Keuchik Hendra Sulaiman.

"Benar, kebun sawit saya dibeli oleh Desa Puloe Kruet dengan harga Rp 120.000.000 per hektar," kata Safrizal.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa akhirnya setuju menjual lahannya.


"Mereka beberapa kali datang meminta saya mengurangi luas lahan saya. Awalnya saya menolak karena harga sawit sedang tinggi dan tanahnya cukup bagus. Namun, karena mereka datang dengan niat baik dan kebetulan saya sedang membutuhkan uang, akhirnya saya setuju menjualnya dengan harga tersebut," ujar Safrizal.


Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak terkait, tudingan mark-up harga dan ketidaksesuaian prosedur dalam pembelian kebun untuk BUMG terbantahkan.

Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap pemberitaan yang akurat dan berimbang, GMOCT akan terus memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.

Tim

 

Warga Tembalang Antusias Ikuti Workshop Pengolahan Sampah dengan Biowash Promic



Tembalang, cyberSBI – Warga Tembalang, Semarang, dengan antusias mengikuti workshop pengolahan sampah instan menggunakan Biowash Promic, yang digelar di Pendopo Toba, Kawasan GO Green. Acara ini juga mencakup pembuatan minuman probiotik Jus Promic (Juspro) dan turut dihadiri oleh Wakil Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), M. Bakara.

Workshop ini menghadirkan AKBP Restiana Pasaribu, S.H., M.H., sebagai narasumber utama, yang membimbing peserta dalam mengolah sampah menjadi pupuk organik serta meracik Juspro.

"Saya sangat senang melihat antusiasme warga dalam mengikuti workshop ini," ujar AKBP Restiana. "Penggunaan Biowash Promic adalah solusi inovatif dan efektif dalam menangani masalah sampah. Selain itu, pembuatan Juspro mengajarkan masyarakat cara memanfaatkan sumber daya secara optimal demi meningkatkan kesehatan."

Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dikembangkan dan diterapkan di berbagai wilayah.

Acara ini mendapatkan dukungan dari Dinas Pertanian Kota Semarang serta Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Semarang, yang diketuai oleh Purnawirawan AKBP M. Manurung, S.H.

M. Bakara, perwakilan dari GMOCT, turut aktif dalam workshop dan mengapresiasi inisiatif ini.

"Workshop ini sangat bermanfaat," kata M. Bakara. "Biowash Promic memberikan solusi praktis untuk permasalahan sampah, sekaligus memberikan edukasi tentang manfaat minuman probiotik bagi kesehatan. GMOCT sangat mendukung kegiatan yang mengedukasi masyarakat untuk hidup lebih ramah lingkungan dan sehat."

Ia juga menegaskan bahwa GMOCT akan terus mendukung program-program yang sejalan dengan visi keberlanjutan.

Sebagai bentuk apresiasi, setiap peserta menerima sertifikat atas partisipasi mereka dalam workshop ini. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup berkelanjutan, mengurangi dampak negatif sampah, serta meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dan konsumsi minuman probiotik.

Keberhasilan acara ini mencerminkan sinergi positif antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan media dalam mendukung serta mempromosikan program-program berkelanjutan demi masa depan yang lebih baik.

Pelajar di Cilincing Dianiaya Pengemudi Alphard, Ponsel Ibu Korban Dirampas



Jakarta Utara, cyberSBI– Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengemudi Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 99 NEO terhadap seorang pelajar berinisial HK (17) di Cilincing, Jakarta Utara, menarik perhatian publik. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (5/3/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan Kebon Baru, tepat di depan SDN 09 Kebon Baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bentengmerdeka, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kejadian bermula saat HK yang mengendarai sepeda motor bersama ibunya hampir tertabrak oleh mobil Alphard yang sedang mundur. Meskipun sudah membunyikan klakson dua kali sebagai peringatan, pengemudi Alphard justru tersulut emosi, turun dari mobil, dan terlibat cekcok dengan ibu korban.

Saat HK mencoba menengahi pertengkaran, pengemudi Alphard malah melakukan tindak kekerasan dengan memukul dan membanting HK ke aspal. Ibu HK, yang melihat kejadian itu, merasa terpukul dan histeris.

"Anak saya hampir tewas!" ungkapnya dengan air mata, Jumat (7/3/2025).

Akibat kejadian tersebut, HK mengalami luka-luka, termasuk memar di lengan kiri, pusing akibat benturan kepala, serta luka di jempol kaki. Lebih parahnya lagi, rekan pengemudi Alphard diduga merampas ponsel milik ibu HK, yang saat itu sedang merekam insiden tersebut.

Setelah melakukan aksi brutalnya, pengemudi Alphard melarikan diri saat hendak dibawa ke Polsek Cilincing. Namun, kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING, dan kini sedang dalam proses penyelidikan. HK telah menjalani perawatan medis di RSUD Koja, serta mendapatkan visum et repertum (VER) sebagai bukti hukum dalam kasus ini.

Tuntutan Keadilan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan mewah. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Tim GMOCT akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

Informasi lebih lanjut diperoleh dari narasumber, Riski.

#NoViralNoJustice

Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Kades Braja Mulya Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum, Ini Pernyataan Ketua PPWI Lampung Timur



Lampung Timur, cyberSBI– Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Sujarno, Kepala Desa (Kades) Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, semakin menjadi perhatian publik. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap mempertahankan jabatan rangkap Ahmad Sofyan sebagai Kasi Pemerintahan sekaligus Admin atau Operator Desa, Jumat (07/03/2025).

Kasus ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara akibat penggajian ganda yang tidak sesuai regulasi. Selain itu, dugaan adanya manipulasi dokumen administratif desa semakin menguat.

Sopyanto, yang akrab disapa Bung Fyan, selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Lampung Timur, menegaskan bahwa tindakan Kades Sujarno sudah masuk kategori tindak pidana dan harus diusut secara hukum.

"Apa yang dilakukan Kades Sujarno ini sudah termasuk tindak pidana. Ada unsur penyalahgunaan wewenang, penggajian ganda, dan dugaan manipulasi data. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak!" tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sujarno mengakui bahwa Ahmad Sofyan telah merangkap jabatan selama empat tahun sebagai Kasi Pemerintahan sekaligus Admin atau Operator Desa.

Namun, ia berdalih bahwa keputusan tersebut diambil karena keterbatasan SDM di desanya, serta tidak adanya orang lain yang mampu mengoperasikan komputer.

"Di desa ini, hanya Ahmad Sofyan yang bisa mengoperasikan komputer. Makanya, dia saya tugaskan juga sebagai operator desa agar administrasi tetap berjalan," ujar Sujarno.

Pernyataan Sujarno justru menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan mencerminkan praktik nepotisme serta kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

"Alasan ini sangat aneh. Di era modern seperti sekarang, masa dalam satu desa hanya ada satu orang yang bisa mengoperasikan komputer? Jika memang SDM menjadi kendala, seharusnya dilakukan pelatihan atau rekrutmen terbuka, bukan membiarkan satu orang rangkap jabatan dan menerima gaji ganda," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tiga Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Sopyanto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Kades Sujarno mencakup tiga aspek utama:

1. Penyalahgunaan Wewenang

Melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan berpotensi merugikan keuangan negara, dapat dijerat pidana hingga 20 tahun penjara.

Indikasi:
Kades Sujarno diduga sengaja mempertahankan rangkap jabatan Ahmad Sofyan untuk kepentingan tertentu.
✅ Pengelolaan administrasi dan keuangan desa tetap dalam kendali sekelompok orang.

2. Penggajian Ganda Berpotensi Korupsi

Melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Indikasi:
Ahmad Sofyan diduga menerima dua gaji dari APBN/APBD, yang secara hukum tidak diperbolehkan.
✅ Berpotensi menyebabkan kerugian negara karena adanya pengeluaran anggaran yang tidak sah.

3. Dugaan Pemalsuan Dokumen Administrasi Desa

Jika terbukti ada manipulasi data atau dokumen administratif untuk melegitimasi jabatan rangkap, maka Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen bisa menjerat pelakunya dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Indikasi:
✅ Kemungkinan adanya rekayasa dokumen agar jabatan rangkap terlihat sah secara administrasi.
✅ Dugaan pelanggaran prosedur keuangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, Kades Sujarno berpotensi melanggar aturan tentang gaji perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menerima penghasilan ganda dari sumber dana APBN/APBD jika tidak sesuai ketentuan.

Desakan Proses Hukum untuk Kades Braja Mulya

Sopyanto meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

"Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat maupun APH untuk turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum yang serius, maka kasus ini harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai keuangan desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu!" tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan memberhentikan Ahmad Sofyan dari salah satu jabatannya.

"Pelanggaran ini sudah terjadi selama bertahun-tahun dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Proses hukum harus tetap berjalan, dan Kades Sujarno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tambahnya.

Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi menunjukkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa.

Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di desa-desa lain dengan alasan yang sama.

Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Akankah kasus ini diproses sesuai aturan, atau justru berlalu tanpa keadilan?

(Tim)

Kepala Desa Diduga Berpihak pada Perusahaan, Warga Desa Babahlueng Aceh Mengadu



Nagan Raya, Aceh, cyberSBI – Konflik agraria kembali meletus di Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.  Kali ini, konflik tersebut semakin memanas setelah Kepala Desa diduga terlibat dan berpihak pada PT SPS 2, sebuah perusahaan yang dituduh telah menyerobot lahan milik warga. Informasi ini didapatkan dari media online Bongkarperkara.com, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Puluhan warga Desa Babahlueng  mengungkapkan kronologi kejadian kepada awak media. Mereka menyatakan bahwa Kepala Desa dan kelompok plasma yang dibentuk oleh PT SPS 2 telah turun ke lahan milik warga dan secara paksa mencabut tanaman pisang dan sawit milik mereka. Tanaman tersebut kemudian dibuang ke parit.

 

Salah seorang warga, yang hanya ingin disebut dengan inisial S.Z.A.M.R., mengecam tindakan Kepala Desa.  "Sangat kami sayangkan seorang kepala desa berpihak ke perusahaan dan mendukung proses plasma yang tidak jelas. Apalagi membuat plasma di atas tanah milik warga. Sebagai kepala desa, beliau seharusnya tidak boleh berpihak, apalagi jika rakyatnya dirugikan oleh perusahaan," ujarnya dengan nada kecewa.

 

Konflik tersebut bahkan berujung pada aksi kekerasan antar warga.  An. RM menjelaskan bahwa pada malam harinya, terjadi perkelahian antar tetangga di depan rumah Kepala Desa.  Perkelahian tersebut diduga dipicu oleh tindakan Kepala Desa dan kelompok plasma.

 

Warga juga mengungkapkan bahwa mereka telah beberapa kali diajak bernegosiasi oleh pihak PT SPS 2 terkait ganti rugi lahan. Namun, nominal yang ditawarkan dinilai jauh dari wajar.  "Pihak perusahaan tetap memaksa dan menggarap lahan kami. Jelas negara ini isinya rakyat, bukan perusahaan, tetapi kami selalu dicari-cari celah untuk dipenjara," ungkap An. RM.

 

Lebih lanjut, An. RM menambahkan bahwa keluarganya telah beberapa kali menerima surat panggilan dari Polda Banda Aceh, yang mengakibatkan kondisi ekonomi keluarganya terpuruk.  "Anak kami kelaparan di rumah karena kami tak punya uang lagi setelah memenuhi undangan tersebut," tambahnya.

 

Warga Desa Babahlueng berharap pemerintah dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini.  Jika Kepala Desa tetap bersikukuh tidak membela warganya dan justru menjadi aktor utama keributan, mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, termasuk KPK dan Ombudsman.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Membuka Tabir #Indonesia Gelap, Setelah Kampus Solo dan Jogja, Kini Bandung Membara



Opini oleh Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes*)

 

Alhamdulillah, bulan suci Ramadan rupanya tidak mengurangi semangat Rakyat untuk terus meneriakkan #AdiliJokowi #MakzulkanFufufafa dalam Membuka Tabir #IndonesiaGelap  Justru ditengah-tengah kekhusukan menjalankan Rukun Islam ke-3 bagi Umat Muslim dan tengah menjalankannya di hari-hari ini gerakan masyarakat yang masih peduli dengan kondisi terkini bangsa ini terasa makin cetar membara.

 

Cetar membara? Ya,  Cetar Membara, bukan "Cetar Membahana", karena kalau rangkain kata terakhir ini memang pernah dipopulerkan oleh Syahrini sekitar tahun 2012-2013 silam. Khusus kali ini kita tidak perlu membahas sosok Syahrininya lagi, karena sudah dikupas tuntas saat pembahasan Akun Kaskus Fufufafa yang sangat kontroversial karena Hate speech, porno, SARA dan kampungan itu.

 

Sebagaimana diketahui si Fufufafa memang memiliki ketertarikan berlebihan (baca: tergila-gila) kepada sosok salahsatu Diva Indonesia tersebut. Mulai dari postingannya soal (maaf) "S*s* Syahrini", Celotehannya bersama Adiknya saat diwawancarai Kumparan.com (30/08/17) yang menyinggung barang bekas "Preloved Syahrini", hingga Bukti otentik bahwa nomor HP-lamanya +6289750**233 tersimpan dalam Aplikasi GetComtact sebagai "Customer Syahrini Kw".

 

Namun disini yang akan dibicarakan adalah Forum (Cetar) Membara di Bandung, yang merupakan kependekkan dari kata "Menjalin Esensi Mimbar Bandung Raya" yang diselenggarakan hari ini, Jumat 07/03/25 di Graha Sanusi, Kampus Dipatiukur Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pukul 14.00 s/d 18.00 WIB yang merupakan hasil kerja bersama BEM Unpad, KM-Institut Teknologi Bandung (ITB) dan BEM Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

 

Diskusi Ramadan "Membuka Tabir #IndonesiaGelap* ini menampilkan beberapa pembicara sekaligus: Yanuar Rizky, Feri Amsari, Abraham Samad, Prof Susi Dwi Harijanti, Erros Djarot, Petrus Selestinus, Gigin Praginanto, Andi Sahrandi dan KRMT Roy Suryo. Tak ketinggalan hadir calon-calon pemimpin muda Ridho Anwari A (BEM Unpad), Fidela Marwa H (KM-ITB) dan Farhan Nugraha (BEM UPI) dengan Moderator Lukas Suwarso.

 

Diskusi berlangsung semarak, terbukti dengan banyaknya antusiasme audiens yang mengajukan pertanyaan sampai lebih dari10 (sepuluh) penanggap, mulai dari Mahasiswa, Aktivis Senior, hingga Ibu-ibu. Sebagian besar setuju dengan kondisi keterpurukkan Indonesia saat ini dan ingin agar segera bisa terlepas dari situasi #IndonesiaGelap saat ini, utamanya dengan melakukan aksi #AdiliJokowi dan #MakzulkanFufufafa

 

Kegiatan di Bandung ini merupakan rangkaian dari kegiatan serupa di Kampus Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo Selasa 18/02/25 dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja Rabu 19/02/25 lalu yang juga sudah berlangsung dengan semarak dan sukses. Rencana acara selanjutnya diselenggarakan di Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Kamis 13/05/25 dan Universitas Airlangga (Unair) Jumat 14/05/25 minggu depan.

 

Kesimpulannya, Gerakan Rakyat yang peduli terhadap situasi negeri ini InshaaAllah tidak akan berhenti, meski beberapa pihak mengatakan tampak masih sporadis penyelenggaraannya. Kita harus percaya bahwa niat baik untuk membuat Indonesia bangkit dari #IndonesiaGelap saat ini akan mendapat jalan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Gusti Allah SWT tidak Sare dan akan memberi jalan. Format "Manunggaling Kalih Jagat" dengan memadukan Gerakan di Jagat Maya (Cyber) terlebih dahulu dan kemudian disusul dengan Aksi Fakta di Jagat Nyata terbukti mencapai kesuksesannya saat Aksi 22/08/24 lalu. Mengapa tidak ...?

 

*) Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen - Bandung

LPK-RI Ajukan Gugatan terhadap Bank Mandiri di PN Brebes

 


Brebes, cyberSBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan konsumen yang diterima oleh LPK-RI Cabang Brebes pada 27 Februari 2025.


Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam melindungi hak-hak konsumen serta mencari kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perbankan.


"Kami menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan oleh PT. Bank Mandiri KCP MMU Ketanggungan, Brebes. Setelah melakukan kajian hukum yang mendalam, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan di PN Brebes. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," jelas M. Fais Adam.


Selain gugatan di PN Brebes, LPK-RI juga mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap sebuah perusahaan pembiayaan (finance). Gugatan di PN Tulungagung berkaitan dengan dugaan pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit yang dianggap merugikan konsumen. Kedua gugatan tersebut diajukan secara online melalui sistem e-court.


"Hari ini kami resmi mendaftarkan dua gugatan perdata melalui e-court. Di PN Tulungagung, kami menggugat sebuah perusahaan pembiayaan terkait pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit. Sementara di PN Brebes, kami menggugat PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen. Kami berharap pengadilan memberikan putusan yang adil serta berpihak pada perlindungan hak konsumen," tambahnya.


Gugatan ini diharapkan menjadi contoh bagi konsumen lain agar lebih berani memperjuangkan hak-haknya ketika menghadapi praktik usaha yang dianggap merugikan. LPK-RI juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen dan tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.


LPK-RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta tetap berkomitmen menjalankan perannya dalam perlindungan konsumen di Indonesia.


Tim

Apakah Prabowo, KPK, Polri dan Kejaksaan mau Legalkan Korupsi rezim Jokowi?

Opini oleh: Muslim Arbi- Direktur Gerakan Perubahan 

Sikap KPK yang sampai saat ini belum juga sentuh Jokowi dan Keluarga nya yang sudah lama di laporkan sejumlah pihak; Polri yang menyentuh Lurah Kohod dkk saja dalam kasus sertifikasi Laut; Kejaksaan Agung yang menerima kunjungan Erick Thohir dalam kasus Pertamina menjadi tanda tanya. Padahal Kejagung sedang usut pertamina. 

Sikap tiga insitusi hukum negara yang terkesan diskriminasi dan pilih buluh itu dugaan publik: korupsi rezim memang di lindungi. 

Kalau tidak di lindungi; KPK, Polri dan Kejaksaan, sudah membabat habis para pelaku korupsi siapapun dia. 

Sikap tebang pilih dan Diskrimantif 3 insitusi hukum negara itu (KPK, Polri dan Kejaksaan) itu
Rezim Prabowo dianggap omon-omon belaka. Padahal sesumbar akan mengejar koruptor sampai di Antartika saat kampanye. 

Sudah menjadi rahasia umum dipublik: Jokowi telah di tetapkan sebagai manusia terkorup dan terjahat dalam pelanggaran HAM oleh OCCRP. Demikian juga banyak laporan yang telah masuk ke KPK oleh banyak pihak. Bahkan terakhir Mantan Ketua KPK; Abraham Samad dkk pun telah melaporkan Jokowi, Aguan dan Anthony Salim dalam kasus PSN-PIK 2. Toh KPK tidak bergeming. 

Rakyat semakin kecewa dan pesimis bila insitusi hukum negara berpihak kepada tindakan kejahatan yang di lakukan rezim dengan KKN yang semakin menggila itu. 

Dana ratusan dan ribuan triliun yang di korup oleh rezim di era Jokowi itu sudah telanjang di mata publik dalam berbagai berita itu mengerikan. 

Tetapi sikap Presiden Prabowo yang terlihat kompromi dan lemah terhadap kejahatan korupsi di masa Jokowi itu, di mata publik. Prabowo semakin tidak berwibawa. 

Padahal. Jika saja, Prabowo instruksi kan kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian; agar tanpa pandang bulu sikat semua koruptor siapa saja. Tiga insitusi hukum itu akan tegak lurus terhadap Prabowo. 

Jika saja KPK, Polri, Kejaksaan tidak segera bertindak atas semua kejahatan KKN rezim Jokowi. Tinggal Ganti semua pimpinan 3 insitusi hukum negara itu. 

Presiden Prabowo tinggal Pecat Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung karena diskriminatif atas kasus-kasus korupsi yang di tangani. Rakyat pasti berasal di belakang Prabowo. 

Jika tidak, Prabowo dan ketiga insitusi hukum itu dianggap publik melegalkan korupsi dan KKN. Artinya: Korupsi Jokowi dan rezim nya di lindungi. Apakah seperti itu yang di kehendaki oleh Prabowo?

Penelikungan Proses Hukum KPK Terhadap Hasto Kristiyanto

Opini oleh Saiful Huda Ems (SHE) - Lawyer dan Analis Politik


Bukannya menghormati hukum atas proses sidang praperadilan episode II yang diajukan oleh Tim Hukum Hasto Kristiyanto, KPK besok Kamis (6/3/2025) malah mau melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Padahal dalam persidangan praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (3/3/2025) yang lalu, pihak KPK sebagai termohon (yang digugat) malah tidak hadir di persidangan, dan meminta pada hakim sidang praperadilan untuk ditunda hingga tanggal 10 Maret 2025 mendatang. 


Sedangkan untuk sidang praperadilan materi gugatan keduanya, direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) mendatang. Tindakan KPK yang demikian selain tidak menghormati hukum, juga merupakan hal yang patut dicurigai, bahwa KPK telah melakukan tindakan penelikungan proses hukum pada Hasto Kristiyanto.


Dengan sikap KPK yang demikian, KPK juga terkesan sangat vulgar mau menunjukkan tangan besi kekuasaan yang mengendalikannya, bahwa apapun yang terjadi, Hasto Kristiyanto kritikus tajam dan pemberani pada abuse of power dan cawe-cawe Jokowi pada pemerintahan Prabowo-Gibran itu harus tetap dipenjarakan. 


Apakah tindakan yang dilakukan oleh KPK itu wajar, disaat tim hukumnya Hasto Kristiyanto sedang melakukan proses praperadilan episode II dan belum mendapatkan putusan? Apa salah dan ruginya jika KPK bersedia mau menahan diri sejenak, untuk tidak tergesa-gesa melimpahkan perkara Hasto ke JPU? 


Maka itulah yang saya sebut sebagai penelikungan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto. Mirip sebagaimana pengendara yang berada di tikungan jalan, kemudian tiba-tiba disalip orang lain (KPK). Ini kan membahayakan sekali?


Oleh karena itu sangat wajar sekali jika kemudian kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa keberatan, dan mengajukan protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK tersebut. Vulgar sekali memang dengan apa yang dilakukan oleh KPK itu. 


Sebagai lembaga penegak hukum antirasuah, KPK seharusnya memperhatikan betul ketentuan hukum acara pidana, yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa KPK harus memiliki itikad baik dalam menegakkan hukum dan memproses hukum seseorang. 


Dan sebagaimana prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat dan sederhana, serta memberikan perlindungan HAM, KPK sudah seharusnya menghormati pemohon praperadilan (Hasto Kristiyanto), tidak boleh menyepelehkannya dan harus benar-benar memberikan perlindungan padanya.


Lain lagi jika memang kecurigaan banyak pemerhati penegakan hukum di negeri ini benar-benar terjadi, bahwa Komisioner KPK telah dijabat oleh orang-orangnya Jokowi semua, mungkin menggunakan tangan besi, otoriter untuk secepat mungkin memenjarakan Hasto, ya apa boleh dikata lagi.


Meski demikian vulgarnya KPK mempertontonkan peremot kontrol di belakangnya, mbok yaho KPK sedikit saja mengingat falsafah bijak Orang Jawa:"Ngono yo ngono namun yo ojo ngono". Begitu ya begitu, tapi ya jangan begitu (vulgar) bangetlah. Elingo dadi menungso ! Ingat (sadarlah) sebagai manusia !...(SHE).

FSPI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Suami Menkomdigi dalam Kasus Korupsi Gula



JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

 

Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menegaskan bahwa aparat hukum harus bertindak tegas tanpa keraguan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah. Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas," ujar Zulhelmi dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 2 Maret 2025.

 

Noer Fajrieansyah diketahui sebagai mantan Ketua Umum PB HMI sekaligus suami dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

 

"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai hukum, tanpa ada diskriminasi," tambahnya.

 

Kasus korupsi impor gula ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang kini berstatus tersangka.

 

"Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru, sebagian besar berasal dari sektor swasta yang terlibat dalam pengolahan Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih. Jumlah kerugian ini bisa saja lebih besar dari yang sudah terungkap," ungkap Zulhelmi.

 

FSPI menyoroti peran Noer Fajrieansyah dalam kebijakan impor gula di PT PPI, yang dinilai memiliki berbagai kejanggalan dan berpotensi merugikan negara.

 

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum enggan menindak kasus ini hanya karena ada keterlibatan sosok yang dekat dengan kekuasaan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya.

 

FSPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum kasus ini agar transparansi tetap terjaga.

Gubernur Banten Prioritaskan Peningkatan SDM Melalui Sekolah Gratis dan Pembangunan Infrastruktur



Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu fokus utama yang akan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah penyediaan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, SKh, serta Madrasah Aliyah (MA) swasta.

“Kami akan meluncurkan program sekolah gratis, menerapkan BLUD untuk SMK, serta memulai program pemeriksaan kesehatan yang dikelola oleh Pemprov Banten,” ujar Andra Soni setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemprov Banten. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Minggu (2/3/2025).

Selain pendidikan, Andra Soni juga menyoroti program pembangunan infrastruktur melalui inisiatif Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Program ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah produktif serta mempermudah akses menuju fasilitas pendidikan.

“Kami mengutamakan pembangunan jalan desa yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempermudah akses bagi siswa yang bersekolah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk memastikan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Saya sudah meminta kepala sekolah untuk mengecek kondisi sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, hingga fasilitas pendukung lainnya,” tambahnya.

Menurut Andra Soni, peningkatan kualitas SDM memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat serta pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan untuk mendukung upaya ini.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kualitas SDM di Banten,” tutupnya.

 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI