BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Kades Braja Mulya Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum, Ini Pernyataan Ketua PPWI Lampung Timur



Lampung Timur, cyberSBI– Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Sujarno, Kepala Desa (Kades) Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, semakin menjadi perhatian publik. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap mempertahankan jabatan rangkap Ahmad Sofyan sebagai Kasi Pemerintahan sekaligus Admin atau Operator Desa, Jumat (07/03/2025).

Kasus ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara akibat penggajian ganda yang tidak sesuai regulasi. Selain itu, dugaan adanya manipulasi dokumen administratif desa semakin menguat.

Sopyanto, yang akrab disapa Bung Fyan, selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Lampung Timur, menegaskan bahwa tindakan Kades Sujarno sudah masuk kategori tindak pidana dan harus diusut secara hukum.

"Apa yang dilakukan Kades Sujarno ini sudah termasuk tindak pidana. Ada unsur penyalahgunaan wewenang, penggajian ganda, dan dugaan manipulasi data. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak!" tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sujarno mengakui bahwa Ahmad Sofyan telah merangkap jabatan selama empat tahun sebagai Kasi Pemerintahan sekaligus Admin atau Operator Desa.

Namun, ia berdalih bahwa keputusan tersebut diambil karena keterbatasan SDM di desanya, serta tidak adanya orang lain yang mampu mengoperasikan komputer.

"Di desa ini, hanya Ahmad Sofyan yang bisa mengoperasikan komputer. Makanya, dia saya tugaskan juga sebagai operator desa agar administrasi tetap berjalan," ujar Sujarno.

Pernyataan Sujarno justru menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan mencerminkan praktik nepotisme serta kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

"Alasan ini sangat aneh. Di era modern seperti sekarang, masa dalam satu desa hanya ada satu orang yang bisa mengoperasikan komputer? Jika memang SDM menjadi kendala, seharusnya dilakukan pelatihan atau rekrutmen terbuka, bukan membiarkan satu orang rangkap jabatan dan menerima gaji ganda," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tiga Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Sopyanto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Kades Sujarno mencakup tiga aspek utama:

1. Penyalahgunaan Wewenang

Melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan berpotensi merugikan keuangan negara, dapat dijerat pidana hingga 20 tahun penjara.

Indikasi:
Kades Sujarno diduga sengaja mempertahankan rangkap jabatan Ahmad Sofyan untuk kepentingan tertentu.
✅ Pengelolaan administrasi dan keuangan desa tetap dalam kendali sekelompok orang.

2. Penggajian Ganda Berpotensi Korupsi

Melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Indikasi:
Ahmad Sofyan diduga menerima dua gaji dari APBN/APBD, yang secara hukum tidak diperbolehkan.
✅ Berpotensi menyebabkan kerugian negara karena adanya pengeluaran anggaran yang tidak sah.

3. Dugaan Pemalsuan Dokumen Administrasi Desa

Jika terbukti ada manipulasi data atau dokumen administratif untuk melegitimasi jabatan rangkap, maka Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen bisa menjerat pelakunya dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Indikasi:
✅ Kemungkinan adanya rekayasa dokumen agar jabatan rangkap terlihat sah secara administrasi.
✅ Dugaan pelanggaran prosedur keuangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, Kades Sujarno berpotensi melanggar aturan tentang gaji perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menerima penghasilan ganda dari sumber dana APBN/APBD jika tidak sesuai ketentuan.

Desakan Proses Hukum untuk Kades Braja Mulya

Sopyanto meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

"Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat maupun APH untuk turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum yang serius, maka kasus ini harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai keuangan desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu!" tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan memberhentikan Ahmad Sofyan dari salah satu jabatannya.

"Pelanggaran ini sudah terjadi selama bertahun-tahun dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Proses hukum harus tetap berjalan, dan Kades Sujarno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tambahnya.

Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi menunjukkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa.

Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di desa-desa lain dengan alasan yang sama.

Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Akankah kasus ini diproses sesuai aturan, atau justru berlalu tanpa keadilan?

(Tim)

Penelikungan Proses Hukum KPK Terhadap Hasto Kristiyanto

Opini oleh Saiful Huda Ems (SHE) - Lawyer dan Analis Politik


Bukannya menghormati hukum atas proses sidang praperadilan episode II yang diajukan oleh Tim Hukum Hasto Kristiyanto, KPK besok Kamis (6/3/2025) malah mau melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Padahal dalam persidangan praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (3/3/2025) yang lalu, pihak KPK sebagai termohon (yang digugat) malah tidak hadir di persidangan, dan meminta pada hakim sidang praperadilan untuk ditunda hingga tanggal 10 Maret 2025 mendatang. 


Sedangkan untuk sidang praperadilan materi gugatan keduanya, direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) mendatang. Tindakan KPK yang demikian selain tidak menghormati hukum, juga merupakan hal yang patut dicurigai, bahwa KPK telah melakukan tindakan penelikungan proses hukum pada Hasto Kristiyanto.


Dengan sikap KPK yang demikian, KPK juga terkesan sangat vulgar mau menunjukkan tangan besi kekuasaan yang mengendalikannya, bahwa apapun yang terjadi, Hasto Kristiyanto kritikus tajam dan pemberani pada abuse of power dan cawe-cawe Jokowi pada pemerintahan Prabowo-Gibran itu harus tetap dipenjarakan. 


Apakah tindakan yang dilakukan oleh KPK itu wajar, disaat tim hukumnya Hasto Kristiyanto sedang melakukan proses praperadilan episode II dan belum mendapatkan putusan? Apa salah dan ruginya jika KPK bersedia mau menahan diri sejenak, untuk tidak tergesa-gesa melimpahkan perkara Hasto ke JPU? 


Maka itulah yang saya sebut sebagai penelikungan proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto. Mirip sebagaimana pengendara yang berada di tikungan jalan, kemudian tiba-tiba disalip orang lain (KPK). Ini kan membahayakan sekali?


Oleh karena itu sangat wajar sekali jika kemudian kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa keberatan, dan mengajukan protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK tersebut. Vulgar sekali memang dengan apa yang dilakukan oleh KPK itu. 


Sebagai lembaga penegak hukum antirasuah, KPK seharusnya memperhatikan betul ketentuan hukum acara pidana, yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa KPK harus memiliki itikad baik dalam menegakkan hukum dan memproses hukum seseorang. 


Dan sebagaimana prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat dan sederhana, serta memberikan perlindungan HAM, KPK sudah seharusnya menghormati pemohon praperadilan (Hasto Kristiyanto), tidak boleh menyepelehkannya dan harus benar-benar memberikan perlindungan padanya.


Lain lagi jika memang kecurigaan banyak pemerhati penegakan hukum di negeri ini benar-benar terjadi, bahwa Komisioner KPK telah dijabat oleh orang-orangnya Jokowi semua, mungkin menggunakan tangan besi, otoriter untuk secepat mungkin memenjarakan Hasto, ya apa boleh dikata lagi.


Meski demikian vulgarnya KPK mempertontonkan peremot kontrol di belakangnya, mbok yaho KPK sedikit saja mengingat falsafah bijak Orang Jawa:"Ngono yo ngono namun yo ojo ngono". Begitu ya begitu, tapi ya jangan begitu (vulgar) bangetlah. Elingo dadi menungso ! Ingat (sadarlah) sebagai manusia !...(SHE).

FSPI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Suami Menkomdigi dalam Kasus Korupsi Gula



JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

 

Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menegaskan bahwa aparat hukum harus bertindak tegas tanpa keraguan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah. Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas," ujar Zulhelmi dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 2 Maret 2025.

 

Noer Fajrieansyah diketahui sebagai mantan Ketua Umum PB HMI sekaligus suami dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

 

"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai hukum, tanpa ada diskriminasi," tambahnya.

 

Kasus korupsi impor gula ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang kini berstatus tersangka.

 

"Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru, sebagian besar berasal dari sektor swasta yang terlibat dalam pengolahan Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih. Jumlah kerugian ini bisa saja lebih besar dari yang sudah terungkap," ungkap Zulhelmi.

 

FSPI menyoroti peran Noer Fajrieansyah dalam kebijakan impor gula di PT PPI, yang dinilai memiliki berbagai kejanggalan dan berpotensi merugikan negara.

 

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum enggan menindak kasus ini hanya karena ada keterlibatan sosok yang dekat dengan kekuasaan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya.

 

FSPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum kasus ini agar transparansi tetap terjaga.

PEPS: Siapapun Pimpinannya, Danantara Akan Menghadapi Kesulitan



Jakarta – Peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025) masih menyisakan banyak pertanyaan terkait fungsi dan perannya. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai bahwa kejelasan tujuan BPI Danantara masih dipertanyakan, apakah akan bertindak sebagai holding BUMN atau pengelola investasi.

 

"Siapapun yang memimpin BPI Danantara pasti akan menghadapi tantangan besar, bahkan berisiko gagal. Tujuan pendiriannya tidak jelas, apakah sebagai holding atau sebagai pengelola investasi," ujar Anthony, Minggu (23/2/2025).

 

Jika BPI Danantara berperan sebagai holding, maka fungsinya hanya sebatas menentukan arah bisnis dan kebijakan bagi 7 BUMN besar yang dikelolanya. Dalam skenario ini, pemimpinnya tidak akan memiliki pengaruh signifikan selain kemungkinan pengaruh politik.

 

Namun, jika BPI Danantara bertindak sebagai pengelola investasi, Anthony mempertanyakan dari mana sumber dana yang akan dikelola oleh lembaga ini.

 

"Jika dana yang dikelola berasal dari 7 BUMN melalui dividen, ini bisa menjadi ancaman bagi keuangan BUMN tersebut. Sebab, ada kemungkinan pemaksaan pembagian dividen untuk diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara, yang bisa menimbulkan masalah keuangan di masa depan," jelasnya.

 

Anthony juga menyoroti kemungkinan BPI Danantara mengelola dana dari investor luar negeri, yang menurutnya berisiko gagal.

 

"Tidak ada investor asing, baik institusional maupun individu, yang mau mempercayakan dananya kepada BPI Danantara. Ini sudah terbukti dari kegagalan total Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam menarik pendanaan asing," tandasnya.

 

Berbagai nama besar diproyeksikan menduduki posisi strategis di BPI Danantara, di antaranya Rosan P. Roeslani, Dony Oskaria dan Pandu Sjahrir  

Rosan P. Roeslani, (Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM) dikabarkan akan menjabat Kepala BPI Danantara, menggantikan Muliaman D. Hadad yang sebelumnya terlibat dalam pembentukan lembaga ini.

 

Dony Oskaria (Wakil Menteri BUMN) yang dikenal dekat dengan pengusaha Chairul Tanjung (CT Corp) akan menjabat Wakil Kepala Bidang Operasional.

 

Pandu Sjahrir (Wakil Bendahara Umum, sekaligus keponakan Luhut Binsar Pandjaitan) kemungkinan akan menjadi Wakil Kepala Bidang Investasi.

 

Sementara itu, Muliaman D. Hadad dikabarkan akan dipindahkan menjadi Kepala Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara, bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.

 

Tak heran jika banyak pihak tertarik untuk menempati posisi strategis di lembaga ini, mengingat BPI Danantara akan mengelola aset dari 7 BUMN besar dengan total nilai mencapai Rp14.700 triliun. Namun, dengan masih adanya ketidakjelasan fungsi dan peran, efektivitas lembaga ini masih menjadi tanda tanya besar.

Pelantikan PAW Pengurus Pusat dan HUT ke-22 KBPP Polri, Dr. Fri Harotono: Perkuat Sinergi untuk Bangsa



JAKARTA -  Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Dr. Fri Harotono, SH, MH, menghadiri pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Pusat KBPP Polri sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 organisasi tersebut. Acara ini berlangsung di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, pada Senin (3/3/2025) dan ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng.

Pelantikan PAW KBPP Polri periode 2021-2026 dan syukuran HUT ke-22 dihadiri oleh berbagai tokoh penting. Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri hadir mewakili Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, didampingi Kakorbinmas Irjen Pol. Edy Murbowo, para penasehat KBPP Polri yang merupakan mantan Kapolri, pejabat Polri lainnya, serta sejumlah anggota DPR RI yang juga merupakan bagian dari KBPP Polri.

Perubahan dalam Struktur Bidang Hukum dan HAM

Dalam acara tersebut, terjadi pergeseran kepengurusan di bidang Hukum dan HAM. Jabatan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM kini diisi oleh Bernard Titaona, sementara posisi Sekretaris Bidang dijabat oleh Masohi Gunting, beserta beberapa anggota lainnya yang juga mengalami pergantian.

Harapan untuk Pengurus Baru

Setelah pelantikan, Dr. Fri Harotono menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus KBPP Polri yang baru. Ia berharap bidang Hukum dan HAM dapat bekerja optimal serta bersinergi untuk membawa organisasi ini lebih maju, sekaligus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung RI serta Wisesa Utama di Wantannas, Dr. Fri menekankan pentingnya kolaborasi antaranggota KBPP Polri, khususnya di bidang Hukum dan HAM. Ia mendorong pengurus baru untuk bergandeng tangan, saling mendukung, dan membantu tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

"Kami memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga nilai perjuangan, solidaritas, serta pengabdian kepada bangsa dan negara," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap pengurus KBPP Polri di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan dedikasi tinggi dan memperkuat hubungan dengan organisasi masyarakat lainnya di 34 provinsi.

"Kita harus terus memperkokoh organisasi agar semakin solid, kuat, mandiri, serta memiliki wibawa," tambahnya.

Dr. Fri menjelaskan bahwa KBPP Polri adalah organisasi kemasyarakatan yang resmi berdiri pada 1 Maret 2003. Organisasi ini bertujuan untuk mendukung tugas Polri dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta kedisiplinan di tengah masyarakat. Ia juga berharap KBPP Polri di seluruh Indonesia dapat menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, baik sesama anggota maupun organisasi lainnya.

Sebagai penutup, Dr. Fri mengajak seluruh anggota KBPP Polri untuk terus berkontribusi bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Semoga KBPP Polri semakin berkembang, lebih maju, serta memberikan manfaat yang nyata, baik bagi anggotanya maupun masyarakat luas," pungkasnya.

Menteri BUMN Akan Lakukan Review Total Pertamina Pasca Kasus Korupsi Patra Niaga



Jakarta, cyberSBI – Setelah munculnya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pimpinan PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan PT Kilang Pertamina International, Menteri BUMN Erick Thohir berencana melakukan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depan.

 

"Kami akan melakukan review total di Pertamina untuk melihat langkah-langkah perbaikan yang bisa diterapkan. Banyak pihak membahas peran SKK Migas, Menteri ESDM, Menteri BUMN, serta pihak lain yang perlu kita konsolidasikan. Yang terpenting adalah mencari solusi, seperti yang selalu ditekankan Presiden RI, yakni perlunya komunikasi antarmenteri," ujar Erick Thohir di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (1/3) dikutip dari Antara.

 

Ia juga menyatakan bahwa dirinya bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan bekerja sama dalam melakukan pemetaan dan mencari solusi terbaik bagi Pertamina.

 

"Insya Allah, saya dan Pak Bahlil bisa memberikan solusi. Kami akan memetakan langkah-langkah yang dapat meningkatkan efisiensi. Saat ini ada holding dan subholding yang akan kita tinjau kembali, termasuk kemungkinan penggabungan perusahaan. Misalnya, apakah ada perusahaan yang perlu dimerger agar antara Kilang dan Patra Niaga tidak lagi melakukan pertukaran penjualan. Semua ini akan kita evaluasi sebagai bagian dari improvisasi," jelasnya.

 

Erick juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan mendukung Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani berbagai kasus korupsi, baik di lingkungan Kementerian BUMN maupun di perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya.

 

Lebih lanjut, Erick mencontohkan bahwa kerja sama ini telah diterapkan dalam pengungkapan kasus korupsi di PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Terkait penggantian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Erick menyatakan bahwa hal tersebut belum dibahas lebih lanjut dan masih menunggu konsultasi dengan Komisaris Utama. (rso)

PHK Massal di Sritex, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Angkat Bicara

Foto: ANTARA

JAKARTA, cyberSBI – Arief Poyuono menilai pemerintah tidak menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebangkrutan perusahaan.

 

Sritex kini telah resmi bangkrut dan menghentikan seluruh operasionalnya secara permanen. Akibatnya, sebanyak 10.966 karyawan kehilangan pekerjaan.

 

Namun, hingga saat ini para pekerja yang terkena PHK belum menerima hak-hak mereka, termasuk gaji yang belum dibayarkan, pesangon, serta tunjangan hari raya (THR).

 

"Pekerja Sritex hanya bisa mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arief pada Minggu, 2 Februari 2025.

 

"Sementara itu, tidak ada kepastian kapan mereka akan menerima pesangon dan hak-hak lainnya," tambahnya dalam pernyataan resmi.

 

Proses pailit Sritex sebenarnya telah berlangsung cukup lama setelah melalui sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Perusahaan resmi dinyatakan bangkrut karena gagal mencapai kesepakatan dengan kreditur.

 

Kini, aset perusahaan berada di bawah pengelolaan kurator yang bertugas menjual aset tersebut untuk melunasi utang-utang perusahaan. Sayangnya, kurator memutuskan bahwa hak-hak buruh baru akan dibayarkan setelah seluruh aset berhasil dijual.

 

Menurut Arief, keputusan ini bertentangan dengan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang menyatakan bahwa upah dan hak pekerja harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian utang perusahaan yang bangkrut.

 

"Seharusnya pemerintah turun tangan memastikan hak buruh diprioritaskan. Jangan hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi," tegasnya.

 

"Tanpa pengawasan yang jelas, hak-hak buruh bisa saja tidak pernah terpenuhi," tambah Arief.

 

Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa kasus pailitnya Sritex harus menjadi peringatan bagi pemerintahan Prabowo agar lebih serius dalam melindungi hak-hak pekerja.

 

Jika tidak ada langkah konkret, kasus ini bisa menjadi contoh buruk bagi perlindungan tenaga kerja di masa depan.

 

"Jika pemerintah benar-benar berpihak pada buruh, harus ada tindakan nyata. Jangan sampai pemerintahan Prabowo mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang kurang memperhatikan nasib pekerja," lanjutnya.

 

Saat ini, ribuan pekerja Sritex masih kebingungan mencari kejelasan atas hak mereka. Tanpa campur tangan pemerintah, mereka terancam terus berada dalam ketidakpastian ekonomi.

 

Sebagai solusi, Arief mengusulkan agar pemerintah segera menyelamatkan industri tekstil nasional, termasuk Sritex, melalui program industrialisasi yang dikelola oleh Danantara.

 

"Industri tekstil milik negara seperti PT Industri Sandang yang didirikan pada era Soekarno kini tinggal kenangan," pungkasnya.

Skandal Aditif BBM: Modus Pengoplosan Terselubung yang Merugikan Konsumen



Opini oleh Achmad Nur Hidayat -  Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ


Dalam diskursus terkait dugaan pengoplosan BBM, penambahan aditif oleh PT Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan utama. 


Pernyataan yang dikeluarkan oleh petinggi Pertamina bahwa penambahan aditif tidak termasuk dalam kategori pengoplosan justru patut dipertanyakan. 


Secara teknis, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pengoplosan, terutama jika dilakukan dengan motif profit-oriented dan bukan dalam rangka meningkatkan layanan publik.


Pembelaan Pertamina dan Bantahannya


Dalam pernyataannya di hadapan DPR, pihak Pertamina menyatakan bahwa penambahan aditif dilakukan bukan untuk menurunkan kualitas atau mengoplos BBM, tetapi untuk meningkatkan performa bahan bakar. 


Mereka menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.


Namun, klaim ini perlu dikritisi lebih dalam. Tanpa adanya transparansi yang jelas mengenai komposisi aditif yang ditambahkan serta dampaknya terhadap kualitas BBM, publik tetap berada dalam posisi lemah. 


Pertamina juga tidak menyediakan sarana bagi konsumen untuk menguji secara independen apakah BBM yang mereka beli benar-benar memiliki kualitas dan nilai RON yang dijanjikan. 


Hal ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan, di mana BBM dengan kualitas lebih rendah bisa saja dijual dengan harga lebih tinggi tanpa ada mekanisme kontrol yang kuat.


Definisi Pengoplosan dan Dampak Penambahan Aditif


Pengoplosan dalam konteks BBM umumnya merujuk pada tindakan mencampur atau mengubah komposisi bahan bakar dengan cara yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. 


Jika pihak swasta atau individu melakukannya, tindakan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Namun, bagaimana jika entitas yang melakukan tindakan tersebut adalah badan usaha milik negara seperti Pertamina Patra Niaga?


Penambahan aditif dalam BBM tanpa pengungkapan yang transparan kepada publik dan tanpa mekanisme pengawasan yang dapat diakses oleh konsumen jelas merupakan tindakan yang mencederai hak konsumen. 


Publik tidak memiliki alat penguji independen untuk memastikan apakah nilai RON yang dibeli benar-benar sesuai dengan standar yang dijanjikan. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi yang dirugikan karena mereka membeli produk yang spesifikasinya tidak dapat diverifikasi secara mandiri.


Potensi Manipulasi Harga dan Keuntungan Sepihak


Publik berada dalam posisi lemah dalam menentukan kualitas BBM yang mereka beli. 


Tanpa alat penguji independen yang dapat memverifikasi nilai RON BBM, konsumen hanya bisa percaya pada klaim yang diberikan oleh Pertamina. 


Hal ini membuat mereka rentan terhadap praktik manipulasi yang dilakukan oleh penyedia BBM. Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan sistem pembelian BBM yang lebih adil dan transparan bagi konsumen. 


Pertamina harus bertanggung jawab atas kondisi ini dan memberikan kompensasi kepada publik atas tindakan yang merugikan mereka akibat kejahatan elit Pertamina Patra Niaga.

Sebagai badan usaha, Pertamina tentu memiliki kepentingan untuk memperoleh keuntungan. 


Namun, ketika kepentingan profit ini berbenturan dengan prinsip pelayanan publik, maka perlu ada pengawasan yang ketat. Jika penambahan aditif bertujuan untuk menekan biaya produksi sambil tetap menjual BBM dengan harga premium, maka ada indikasi bahwa Pertamina Patra Niaga lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan kualitas dan keadilan bagi konsumen.


Penambahan aditif juga dapat menjadi celah bagi manipulasi harga. Dengan menambahkan zat tertentu, bisa saja terjadi skenario di mana bahan bakar dengan kualitas lebih rendah dikemas ulang sebagai bahan bakar dengan kualitas lebih tinggi, lalu dijual dengan harga yang lebih mahal. 


Hal ini dapat menjadi bentuk eksploitasi terhadap konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam memenuhi kebutuhan energi mereka.


Selain itu, regulasi yang mengatur transparansi harga dan kualitas BBM harus diperkuat. Pemerintah perlu mewajibkan penyedia BBM untuk memberikan informasi yang lebih jelas mengenai kandungan bahan bakar, efek dari penambahan aditif, serta skema harga yang adil bagi konsumen. Mekanisme pengujian mandiri bagi publik juga harus dikembangkan agar masyarakat dapat memastikan kualitas BBM yang mereka beli sesuai dengan standar yang dijanjikan.


Untuk melindungi hak konsumen, perlu adanya sistem pengawasan independen yang secara rutin melakukan pengujian terhadap BBM yang beredar di pasaran. Tanpa adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, praktik manipulasi harga ini akan terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.


Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Pertamina


Jika dugaan ini terbukti, maka Pertamina Patra Niaga dapat dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Praktik pengoplosan atau perubahan spesifikasi BBM tanpa transparansi dapat mencederai hak konsumen, mengurangi kepercayaan publik terhadap penyedia bahan bakar, dan menimbulkan ketidakpastian dalam kualitas produk yang dijual.


Pasal 8 ayat (1) huruf d UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan/atau jasa tersebut. Jika Pertamina menjual BBM dengan klaim spesifikasi tertentu tetapi dalam praktiknya mengalami perubahan akibat penambahan aditif tanpa regulasi ketat, maka tindakan ini jelas masuk dalam pelanggaran.


Penting: Petinggi Pertamina Patra Niaga Harus Bertanggung Jawab


Melihat berbagai indikasi di atas, sudah sepatutnya petinggi Pertamina Patra Niaga dimintai pertanggungjawaban hukum. 


Proses hukum terhadap tindakan ini harus ditegakkan secara transparan agar ada kejelasan bagi publik mengenai apakah praktik ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas BBM atau hanya bentuk eksploitasi untuk keuntungan sepihak.


Sebagai badan usaha milik negara, Pertamina seharusnya mengutamakan pelayanan publik dibandingkan kepentingan profit semata. 


Jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka ada preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia, di mana praktik semacam ini dapat terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas. Oleh karena itu, investigasi mendalam dan langkah hukum yang tegas harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga.

 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI