BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Kabiro SBI Kuningan Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Desa Linggarjati



Kuningan, kabarSBI – Menanggapi pemberitaan terkait laporan masyarakat Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, mengenai dugaan hilangnya aset tanah desa, Kepala Biro kabar SBI Kuningan, Dadan Sudrajat, menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Dadan mengapresiasi langkah proaktif warga dalam menjaga aset desa. Menurutnya, tuntutan masyarakat harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait, mengingat tanah desa adalah amanat yang harus dijaga demi kepentingan bersama.

"Tanah negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah yang tidak dimiliki dengan hak tertentu, bukan tanah ulayat, wakaf, atau aset pemerintah, termasuk dalam kategori ini," ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Penyerobotan tanah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum. Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk melindungi korban dalam kasus semacam ini. Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Menguasai tanah secara ilegal—baik dengan menempati, memagari, atau mengusir pemilik sah—dapat dikategorikan sebagai perampasan hak. Hak kepemilikan tanah yang sah harus dibuktikan dengan sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam hukum, tindakan penyerobotan lahan termasuk dalam konsep bezit, yakni penguasaan suatu barang seolah-olah milik sendiri. Jika pemilik sah mengalami kerugian akibat penyerobotan, mereka berhak mengajukan gugatan hukum.

Penyerobotan tanah juga dapat mencakup pencurian atau perampasan, termasuk klaim sepihak dengan pematokan atau pemagaran lahan secara paksa. Pasal 2 UU 51/Prp/1960 melarang penggunaan tanah tanpa izin pemilik yang berhak.

Lebih lanjut, Pasal 385 ayat (1) dan (6) KUHP mengancam pelaku penyerobotan tanah dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Pasal ini mengatur sanksi bagi mereka yang menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah secara ilegal demi keuntungan pribadi atau orang lain.

Sementara itu, Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang secara melawan hukum mengklaim, menjual, atau membebankan hak atas tanah negara maupun properti di atasnya.

Terkait perkembangan kasus ini, pihak Kecamatan Cilimus mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh Polres Kuningan. Semua pihak diminta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

 

Tim

Peredaran Telur Infertil di Kuningan dan Majalengka, Pihak Terkait Bungkam – PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan Terancam Ditutup dan Dikenai Sanksi Pidana

KUNINGAN-  Praktik jual beli telur infertil yang melibatkan PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan, Kuningan—anak perusahaan PT AS PUTRA milik pengusaha H. Dudung Dulajid, seorang crazy rich asal Kuningan—bersama seorang pengusaha dari Ciamis, Bana Sobana alias Doni, kini menjadi sorotan.

Transaksi ini diketahui telah berlangsung lebih dari tujuh tahun dengan harga pembelian sekitar Rp 180 per butir. Berdasarkan investigasi di lapangan, telur infertil tersebut kemudian dijual ke pabrik pengolahan kue kering di Desa Rawa, Cingambul, Majalengka, dengan harga mencapai Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per kilogram.

Telur yang diproduksi oleh PT Aretha Nusantara Farm ini dijual dalam jumlah besar oleh Bana Sobana alias Doni ke pabrik pengolahan kue. 

Produk kue yang dihasilkan kemudian didistribusikan ke berbagai toko di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Produk ini dikemas tanpa merek dan diduga dijual kembali ke toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Jabodetabek setelah melalui proses repackaging.

Telur infertil, yang tidak dapat berkembang menjadi embrio, kerap diperdagangkan secara ilegal meskipun penggunaannya untuk konsumsi manusia harus melalui proses pengolahan yang sesuai standar keamanan pangan. 

Namun, berdasarkan keterangan warga, pihak PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan serta aparat desa setempat tampaknya tidak mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak kesehatan bagi konsumen yang mengonsumsi produk berbahan dasar telur infertil ini.

Peredaran telur infertil yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 139 ayat (1) melarang produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan

Pasal 14 menyatakan bahwa semua produk pangan yang beredar harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jika telur infertil ini diperdagangkan tanpa memenuhi standar yang berlaku, sanksinya dapat berupa penutupan usaha serta hukuman pidana.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Perlunya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Pelaku yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan hukuman administratif.

Jika terbukti terlibat dalam perdagangan telur infertil yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan dan Bana Sobana alias Doni berpotensi menghadapi tindakan hukum, termasuk hukuman pidana dan denda. 

Selain itu, pabrik pengolahan kue kering di Desa Rawa, Cingambul, Majalengka, yang menggunakan telur infertil sebagai bahan baku, juga berisiko ditutup dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan dan memastikan keamanan serta keasliannya sebelum dikonsumsi. Kesadaran konsumen dan penegakan hukum dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini demi melindungi kesehatan publik.

Tembusan:

1. Kapolri
2. Kejaksaan Tinggi
3. Polda Jawa Barat
4. Kementerian Pertanian
5. BPOM
6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI