BREAKING NEWS

Wartawan Antarwaktu.com Dianiaya Pemilik Toko yang Diduga Jual Obat Terlarang di Jakarta Timur



Jakarta, cyberSBI – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat. Haidar, wartawan dari media online Antarwaktu.com, menjadi korban penganiayaan oleh pemilik toko yang diduga menjual obat terlarang di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).


Insiden terjadi sekitar pukul 23.30 ketika pemilik toko, Iksan, bersama empat orang lainnya, menyerang Haidar dan timnya menggunakan stik golf serta parang. Beruntung, salah satu anggota tim berhasil melarikan diri dan menyelamatkan yang lain dengan mobil.


Sebelum kejadian, tim Antarwaktu.com telah menyerahkan bukti berupa video dan barang terkait kepada kepolisian. Namun, meskipun telah memberikan informasi tersebut, tidak ada tindakan yang diambil sebelum serangan terjadi.


Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mengecam keras aksi kekerasan ini. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.


"Pelaku harus diproses hukum secara tuntas oleh kepolisian," ujar Ahmad. "Kekerasan ini melanggar kebebasan pers dan bertentangan dengan pasal 435 serta 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."


Akibat serangan tersebut, Haidar mengalami luka fisik, termasuk lecet di punggung, luka berdarah di paha, serta nyeri di kepala. Ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada 2 Maret 2025.


"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan ini dan berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas," tutup Ahmad. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap media.

 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI