Jember, cyberSBI – Aktivitas
tambang galian C yang dilakukan
oleh Abdul Mukit dan PT. Uniagri Prima
Tekhnindo di Desa Plalangan,
Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kini menghadapi masalah hukum.
Kuasa hukum ahli waris, yakni Bambang
L. A. Hutapea, SH.MH.C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, telah
melaporkan dugaan penyerobotan dan
penguasaan lahan tersebut ke Polres
Jember.
Langkah
hukum ini diambil setelah aktivitas tambang di lokasi tersebut ditutup oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan,
dengan disaksikan langsung oleh tim kuasa hukum. Dugaan penyerobotan lahan
bermula dari Mukit, yang
kemudian bekerja sama dengan PT.
Uniagri Prima Tekhnindo untuk melakukan penggalian bebatuan galian C secara ilegal di atas tanah yang
diklaim sebagai milik klien mereka.
Salah satu
kuasa hukum ahli waris, Bambang L. A.
Hutapea, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Abdul Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo
telah menyebabkan kerugian materil dan
immateril bagi kliennya.
"Kami telah mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian agar
kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami
memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, namun aktivitas tambang tetap
dilakukan tanpa izin pemilik lahan," jelasnya.
Sementara
itu, Agung Sulistio menegaskan
bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang kuat terkait dugaan penyerobotan
lahan ini.
"Kami memiliki dokumen kepemilikan resmi serta saksi-saksi yang
siap memberikan keterangan. Kami berharap kepolisian dapat menangani kasus ini
secara profesional dan segera mengambil langkah hukum," ungkapnya.
Lebih
lanjut, M. Fais Adam menyoroti legalitas perizinan yang diperlukan
dalam aktivitas tambang galian C. Menurutnya, aspek seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), dan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) harus diperiksa oleh pihak
berwenang.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk
menyelidiki apakah PT. Uniagri Prima Tekhnindo telah memiliki izin resmi atau
tidak. Selain itu, kami juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam
kasus ini diusut hingga tuntas," tegasnya.
Hingga
berita ini diterbitkan, Polres Jember
masih dalam tahap penyelidikan
dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu,
pihak Abdul Mukit dan PT. Uniagri Prima
Tekhnindo juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang dilaporkan
oleh tim kuasa hukum pemilik lahan.
Kasus ini
menjadi perhatian publik, terutama dalam hal pengelolaan tambang dan kepatuhan terhadap hukum pertanahan, di
mana kepastian hukum atas kepemilikan lahan harus tetap dijaga guna menghindari
konflik berkepanjangan
Tim