KUNINGAN- Praktik jual beli telur infertil yang melibatkan PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan, Kuningan—anak perusahaan PT AS PUTRA milik pengusaha H. Dudung Dulajid, seorang crazy rich asal Kuningan—bersama seorang pengusaha dari Ciamis, Bana Sobana alias Doni, kini menjadi sorotan.
Transaksi ini diketahui telah berlangsung lebih dari tujuh tahun dengan harga pembelian sekitar Rp 180 per butir. Berdasarkan investigasi di lapangan, telur infertil tersebut kemudian dijual ke pabrik pengolahan kue kering di Desa Rawa, Cingambul, Majalengka, dengan harga mencapai Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per kilogram.
Telur yang diproduksi oleh PT Aretha Nusantara Farm ini dijual dalam jumlah besar oleh Bana Sobana alias Doni ke pabrik pengolahan kue.
Produk kue yang dihasilkan kemudian didistribusikan ke berbagai toko di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Produk ini dikemas tanpa merek dan diduga dijual kembali ke toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Jabodetabek setelah melalui proses repackaging.
Telur infertil, yang tidak dapat berkembang menjadi embrio, kerap diperdagangkan secara ilegal meskipun penggunaannya untuk konsumsi manusia harus melalui proses pengolahan yang sesuai standar keamanan pangan.
Namun, berdasarkan keterangan warga, pihak PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan serta aparat desa setempat tampaknya tidak mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak kesehatan bagi konsumen yang mengonsumsi produk berbahan dasar telur infertil ini.
Peredaran telur infertil yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 139 ayat (1) melarang produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan
Pasal 14 menyatakan bahwa semua produk pangan yang beredar harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jika telur infertil ini diperdagangkan tanpa memenuhi standar yang berlaku, sanksinya dapat berupa penutupan usaha serta hukuman pidana.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Perlunya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Pelaku yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan hukuman administratif.
Jika terbukti terlibat dalam perdagangan telur infertil yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan dan Bana Sobana alias Doni berpotensi menghadapi tindakan hukum, termasuk hukuman pidana dan denda.
Selain itu, pabrik pengolahan kue kering di Desa Rawa, Cingambul, Majalengka, yang menggunakan telur infertil sebagai bahan baku, juga berisiko ditutup dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan dan memastikan keamanan serta keasliannya sebelum dikonsumsi. Kesadaran konsumen dan penegakan hukum dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini demi melindungi kesehatan publik.
Tembusan:
1. Kapolri
2. Kejaksaan Tinggi
3. Polda Jawa Barat
4. Kementerian Pertanian
5. BPOM
6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan