Brebes, cyberSBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan konsumen yang diterima oleh LPK-RI Cabang Brebes pada 27 Februari 2025.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam melindungi hak-hak konsumen serta mencari kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perbankan.
"Kami menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan oleh PT. Bank Mandiri KCP MMU Ketanggungan, Brebes. Setelah melakukan kajian hukum yang mendalam, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan di PN Brebes. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," jelas M. Fais Adam.
Selain gugatan di PN Brebes, LPK-RI juga mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap sebuah perusahaan pembiayaan (finance). Gugatan di PN Tulungagung berkaitan dengan dugaan pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit yang dianggap merugikan konsumen. Kedua gugatan tersebut diajukan secara online melalui sistem e-court.
"Hari ini kami resmi mendaftarkan dua gugatan perdata melalui e-court. Di PN Tulungagung, kami menggugat sebuah perusahaan pembiayaan terkait pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit. Sementara di PN Brebes, kami menggugat PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen. Kami berharap pengadilan memberikan putusan yang adil serta berpihak pada perlindungan hak konsumen," tambahnya.
Gugatan ini diharapkan menjadi contoh bagi konsumen lain agar lebih berani memperjuangkan hak-haknya ketika menghadapi praktik usaha yang dianggap merugikan. LPK-RI juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen dan tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
LPK-RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta tetap berkomitmen menjalankan perannya dalam perlindungan konsumen di Indonesia.
Tim