Pemalang,cyberSBI – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang mengalami tunggakan kredit semakin marak dan memicu kontroversi di masyarakat. Banyak nasabah mengeluhkan tindakan tersebut karena dianggap mempermalukan dan merugikan mereka. Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum serta hak-hak konsumen.
Agung
Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK-RI, menyoroti bahwa tindakan pemasangan
stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi
juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak bisa
dikategorikan sebagai pencemaran nama baik serta intimidasi. Perbankan
seharusnya mengikuti aturan dalam proses penagihan, bukan dengan mempermalukan
nasabah di depan umum," ujar Agung Sulistio.
Ia juga
menegaskan bahwa ada beberapa regulasi yang dapat dijadikan landasan hukum bagi
nasabah yang merasa dirugikan, antara lain Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) Pasal 4
mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam menggunakan jasa dan Pasal 18 melarang pencantuman
klausula yang merugikan konsumen.
Melanggar Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Pasal 310
KUHP menyebutkan bahwa pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.
Melanggar Regulasi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)/ POJK No.
6/POJK.07/2022 mengatur tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,
termasuk dalam proses penagihan utang dan melanggar Surat Edaran OJK No.
17/SEOJK.07/2018 menekankan bahwa metode penagihan harus dilakukan secara etis
tanpa memberikan tekanan psikologis yang berlebihan kepada nasabah.
LPK-RI
memberikan beberapa rekomendasi bagi nasabah yang merasa dirugikan akibat pemasangan
stiker oleh pihak bank,
“Konsumen/ nasabaa dapat
melayangkan komplain resmi dan meminta penjelasan serta penyelesaian dari pihak
bank. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengadukanan melalui kanal resmi OJK agar
regulator dapat mengambil tindakan terhadap praktik yang tidak sesuai etika ini,” ujarnya.
“Konsumen juga bisa mengadukan
ke Lembaga Perlindungan Konsumen. LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti laporan
terkait pelanggaran hak konsumen oleh lembaga perbankan,”
lanjutnya..
“Jika nasabah merasa
mengalami kerugian yang signifikan, nasabah bisa mempertimbangkan langkah
hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana,” katanya..
LPK-RI
menegaskan bahwa pemasangan stiker oleh bank di rumah nasabah adalah tindakan
yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Ketua II DPP LPK-RI mengimbau agar lembaga perbankan mengedepankan
pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan regulasi dalam menagih
kewajiban kredit.
Tim