BREAKING NEWS

Kades Braja Mulya Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum, Ini Pernyataan Ketua PPWI Lampung Timur



Lampung Timur, cyberSBI– Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Sujarno, Kepala Desa (Kades) Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, semakin menjadi perhatian publik. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap mempertahankan jabatan rangkap Ahmad Sofyan sebagai Kasi Pemerintahan sekaligus Admin atau Operator Desa, Jumat (07/03/2025).

Kasus ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara akibat penggajian ganda yang tidak sesuai regulasi. Selain itu, dugaan adanya manipulasi dokumen administratif desa semakin menguat.

Sopyanto, yang akrab disapa Bung Fyan, selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Lampung Timur, menegaskan bahwa tindakan Kades Sujarno sudah masuk kategori tindak pidana dan harus diusut secara hukum.

"Apa yang dilakukan Kades Sujarno ini sudah termasuk tindak pidana. Ada unsur penyalahgunaan wewenang, penggajian ganda, dan dugaan manipulasi data. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak!" tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sujarno mengakui bahwa Ahmad Sofyan telah merangkap jabatan selama empat tahun sebagai Kasi Pemerintahan sekaligus Admin atau Operator Desa.

Namun, ia berdalih bahwa keputusan tersebut diambil karena keterbatasan SDM di desanya, serta tidak adanya orang lain yang mampu mengoperasikan komputer.

"Di desa ini, hanya Ahmad Sofyan yang bisa mengoperasikan komputer. Makanya, dia saya tugaskan juga sebagai operator desa agar administrasi tetap berjalan," ujar Sujarno.

Pernyataan Sujarno justru menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan mencerminkan praktik nepotisme serta kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

"Alasan ini sangat aneh. Di era modern seperti sekarang, masa dalam satu desa hanya ada satu orang yang bisa mengoperasikan komputer? Jika memang SDM menjadi kendala, seharusnya dilakukan pelatihan atau rekrutmen terbuka, bukan membiarkan satu orang rangkap jabatan dan menerima gaji ganda," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tiga Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Sopyanto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Kades Sujarno mencakup tiga aspek utama:

1. Penyalahgunaan Wewenang

Melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan berpotensi merugikan keuangan negara, dapat dijerat pidana hingga 20 tahun penjara.

Indikasi:
Kades Sujarno diduga sengaja mempertahankan rangkap jabatan Ahmad Sofyan untuk kepentingan tertentu.
✅ Pengelolaan administrasi dan keuangan desa tetap dalam kendali sekelompok orang.

2. Penggajian Ganda Berpotensi Korupsi

Melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Indikasi:
Ahmad Sofyan diduga menerima dua gaji dari APBN/APBD, yang secara hukum tidak diperbolehkan.
✅ Berpotensi menyebabkan kerugian negara karena adanya pengeluaran anggaran yang tidak sah.

3. Dugaan Pemalsuan Dokumen Administrasi Desa

Jika terbukti ada manipulasi data atau dokumen administratif untuk melegitimasi jabatan rangkap, maka Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen bisa menjerat pelakunya dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Indikasi:
✅ Kemungkinan adanya rekayasa dokumen agar jabatan rangkap terlihat sah secara administrasi.
✅ Dugaan pelanggaran prosedur keuangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, Kades Sujarno berpotensi melanggar aturan tentang gaji perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menerima penghasilan ganda dari sumber dana APBN/APBD jika tidak sesuai ketentuan.

Desakan Proses Hukum untuk Kades Braja Mulya

Sopyanto meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

"Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat maupun APH untuk turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum yang serius, maka kasus ini harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai keuangan desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu!" tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan memberhentikan Ahmad Sofyan dari salah satu jabatannya.

"Pelanggaran ini sudah terjadi selama bertahun-tahun dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Proses hukum harus tetap berjalan, dan Kades Sujarno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tambahnya.

Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi menunjukkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa.

Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di desa-desa lain dengan alasan yang sama.

Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Akankah kasus ini diproses sesuai aturan, atau justru berlalu tanpa keadilan?

(Tim)

 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI