BREAKING NEWS

Kabiro SBI Kuningan Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Desa Linggarjati



Kuningan, kabarSBI – Menanggapi pemberitaan terkait laporan masyarakat Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, mengenai dugaan hilangnya aset tanah desa, Kepala Biro kabar SBI Kuningan, Dadan Sudrajat, menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Dadan mengapresiasi langkah proaktif warga dalam menjaga aset desa. Menurutnya, tuntutan masyarakat harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait, mengingat tanah desa adalah amanat yang harus dijaga demi kepentingan bersama.

"Tanah negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah yang tidak dimiliki dengan hak tertentu, bukan tanah ulayat, wakaf, atau aset pemerintah, termasuk dalam kategori ini," ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Penyerobotan tanah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum. Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk melindungi korban dalam kasus semacam ini. Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Menguasai tanah secara ilegal—baik dengan menempati, memagari, atau mengusir pemilik sah—dapat dikategorikan sebagai perampasan hak. Hak kepemilikan tanah yang sah harus dibuktikan dengan sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam hukum, tindakan penyerobotan lahan termasuk dalam konsep bezit, yakni penguasaan suatu barang seolah-olah milik sendiri. Jika pemilik sah mengalami kerugian akibat penyerobotan, mereka berhak mengajukan gugatan hukum.

Penyerobotan tanah juga dapat mencakup pencurian atau perampasan, termasuk klaim sepihak dengan pematokan atau pemagaran lahan secara paksa. Pasal 2 UU 51/Prp/1960 melarang penggunaan tanah tanpa izin pemilik yang berhak.

Lebih lanjut, Pasal 385 ayat (1) dan (6) KUHP mengancam pelaku penyerobotan tanah dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Pasal ini mengatur sanksi bagi mereka yang menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah secara ilegal demi keuntungan pribadi atau orang lain.

Sementara itu, Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang secara melawan hukum mengklaim, menjual, atau membebankan hak atas tanah negara maupun properti di atasnya.

Terkait perkembangan kasus ini, pihak Kecamatan Cilimus mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh Polres Kuningan. Semua pihak diminta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

 

Tim

 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI