Opini oleh: Muslim Arbi – Direktur
Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Joko Widodo
dinilai sudah seharusnya ditangkap berdasarkan berbagai kesaksian serta
pernyataan yang telah disampaikan ke publik oleh sejumlah tokoh dan mantan
pejabat hukum maupun pemerintahan. Selain itu, laporan dari para aktivis ke
institusi hukum beberapa waktu lalu semakin menguatkan keyakinan publik bahwa
mantan presiden tersebut perlu segera diproses secara hukum.
Dengan
demikian, pemerintahan Prabowo Subianto
diharapkan dapat membuktikan komitmennya dalam menegakkan keadilan secara adil
dan sesuai dengan konstitusi serta sumpah jabatan presiden.
Institusi
penegak hukum seperti Kepolisian,
Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera bertindak
untuk menegakkan hukum terhadap Joko
Widodo, yang oleh sebagian masyarakat diyakini terlibat dalam berbagai
kasus. Oleh karena itu, langkah hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap
Jokowi dinilai sudah seharusnya
dilakukan.
Beberapa tokoh
manyatakan telah memberikan
kesaksian terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Joko Widodo antara lain
- Hasto
Kristiyanto
menyatakan bahwa terdapat tekanan untuk menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E atas arahan Jokowi.
- Hasto juga mengungkapkan adanya
dana sebesar 3 juta dolar
yang digunakan untuk revisi UU KPK,
yang disebutnya atas perintah Jokowi melalui MR "P".
- Karen
Agustiawan,
mantan Direktur Pertamina, menyebutkan bahwa kasusnya terkait dengan
instruksi dari Presiden Joko Widodo.
- Agus
Raharjo,
mantan Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta
penghentian penyelidikan kasus E-KTP.
- Abraham
Samad dan
beberapa mantan pimpinan KPK melaporkan dugaan keterlibatan Jokowi dalam kasus Pagar Laut bersama pengusaha Aguan dan Anthony Salim.
- Abdullah
Hehamahua,
mantan penasihat KPK, secara tegas menyatakan bahwa Jokowi dapat dijatuhi hukuman mati.
- Eggi
Sudjana, Muslim Arbi, dan
sejumlah aktivis lainnya telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke Kepolisian dan DPD RI.
Berbagai
kesaksian, laporan, serta pengaduan dari para tokoh dan aktivis di atas semakin
memperkuat alasan bagi aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polri, dan Kejaksaan, untuk segera menangkap, menahan, dan
mengadili Joko Widodo sesuai
dengan hukum yang berlaku.