Pemalang,cyberSBI – Direktur Utama Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dilaporkan ke Lapor Gub Jawa Tengah pada Jumat
(21/2/2025) atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Merespons laporan tersebut, Dewan Pengawas Perumda Tirta Mulia
segera memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (22/2/2025).
Ketua Dewan
Pengawas, Dr. Mohammad Sidik,
memastikan bahwa seluruh pertanyaan serta pernyataan yang diajukan oleh pelapor
telah ditangani secara resmi. Ia menegaskan bahwa kebijakan serta keputusan
yang diambil oleh direksi selalu berada dalam pengawasan dan persetujuan Dewan Pengawas sebagai perwakilan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Untuk
menepis dugaan penyalahgunaan jabatan, Dr.
Mohammad Sidik menjelaskan bahwa laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020–2024
menunjukkan hasil Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP).
Selain itu,
audit yang dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Sudarsono pada tahun 2024 juga mengonfirmasi bahwa
kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat.
"Setiap keputusan strategis perusahaan selalu mengikuti prosedur
yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Kami
berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan dan
akuntabel," ujar Dr.
Mohammad Sidik.
Pihak Perumda Tirta Mulia Pemalang bersama
Dewan Pengawas juga menegaskan kesiapannya untuk terus bekerja sama dalam
setiap proses kebijakan yang dijalankan guna memastikan kepatuhan terhadap
regulasi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.