BREAKING NEWS

LPK-RI Akan Minta Klarifikasi Disnaker Terkait Hotel Pemalang

Pemalang, cyberSBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berencana meminta klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang terkait pemanggilan pemilik Hotel Pemalang pada 23 Agustus 2024. 


Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi bernomor 000.1.5/925, bertujuan untuk menindaklanjuti sejumlah pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Disnaker, Bapak Pranadhita, yang sebelumnya disampaikan kepada awak media di ruang kerjanya.

Ketua Umum LPK-RI menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Media KabarSBI.com, mengenai beberapa permasalahan yang memerlukan kejelasan dari Disnaker Kabupaten Pemalang. Berdasarkan pengaduan tersebut, LPK-RI mengajukan beberapa pertanyaan utama kepada Disnaker, yaitu:

1. Pembayaran Kekurangan Gaji Karyawan
Berdasarkan pernyataan Kabid Disnaker, pihaknya telah memanggil pemilik Hotel Pemalang dan memberikan teguran tegas agar segera membayarkan kekurangan gaji karyawan yang selama bertahun-tahun berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). LPK-RI meminta kepastian apakah pembayaran tersebut telah direalisasikan oleh pihak hotel.


2. Kelengkapan Dokumen Perizinan
LPK-RI juga menyoroti apakah Disnaker telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan Hotel Pemalang, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang diduga telah kedaluwarsa sejak 2016. Selain itu, LPK-RI mempertanyakan status izin prinsip dan izin gangguan (HO), apakah masih tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). LPK-RI juga meminta kejelasan mengenai keabsahan dokumen perizinan hotel serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.


3. Pemeriksaan Dokumen PT. Widuri Wanarejan Sejahtera
Selain itu, LPK-RI mempertanyakan apakah Disnaker telah melakukan pemeriksaan terhadap izin PT. Widuri Wanarejan Sejahtera, perusahaan yang mengelola Hotel Pemalang. LPK-RI juga menerima informasi mengenai dugaan bahwa Apotek Nasional menggunakan SIUP yang sama dengan hotel tersebut. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai keabsahan penggunaan SIUP tersebut.


Dengan adanya berbagai permasalahan ini, LPK-RI berharap Disnaker Kabupaten Pemalang dapat memberikan klarifikasi secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"LPK-RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan hak-hak karyawan terlindungi dan regulasi perizinan usaha dipatuhi," ujarnya.


Redaksi 


 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI